![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa lingkungan hidup merupakan tempat hidup, tumbuh dan berkembangnya makhluk hidup sehingga perlu diperhatikan dan dijaga kelestariannya agar tidak menurun kualitasnya bagi kelangsungan makhluk hidup di dalamnya.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan dan Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2013 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung, pemeliharaan lingkungan hidup dapat dilakukan melalui upaya pencadangan sumber daya alam dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup melalui program ruang terbuka hijau keanekaragaman hayati.
bahwa untuk melaksanakan program ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 154/DSN-MUI/V/2023
Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011
Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002
Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia