Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa lingkungan hidup merupakan tempat hidup, tumbuh dan berkembangnya makhluk hidup sehingga perlu diperhatikan dan dijaga kelestariannya agar tidak menurun kualitasnya bagi kelangsungan makhluk hidup di dalamnya.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan dan Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2013 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung, pemeliharaan lingkungan hidup dapat dilakukan melalui upaya pencadangan sumber daya alam dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup melalui program ruang terbuka hijau keanekaragaman hayati.

  3. bahwa untuk melaksanakan program ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Dalam Negeri


Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi


Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara


Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia