Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2023

Jaringan Utilitas Terpadu


Ditetapkan: 30 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna meningkatkan fasilitas pelayanan umum penggunaan ruang sepanjang jalan dibutuhkan pemenuhan fasilitas jaringan utilitas terpadu yang lebih bersifat modern, tertib, aman, dan teratur baik terhadap jaringan utilitas terpadu yang telah dibangun maupun terhadap jaringan utilitas yang akan dibangun.

  2. bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan serta keteraturan di dalam kegiatan penyelenggaraan fasilitas jaringan utilitas terpadu diperlukan penataan jaringan utilitas terpadu dengan memprioritaskan sistim penempatan di bawah permukaan tanah dan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan terkait penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di daerah diperlukan pengaturan mengenai jaringan utilitas terpadu.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Pekerja Rumah Tangga


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Uni Emirat Arab Menggunakan Rupiah dan Dirham melalui Bank


Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan