Jaringan Utilitas Terpadu
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa guna meningkatkan fasilitas pelayanan umum penggunaan ruang sepanjang jalan dibutuhkan pemenuhan fasilitas jaringan utilitas terpadu yang lebih bersifat modern, tertib, aman, dan teratur baik terhadap jaringan utilitas terpadu yang telah dibangun maupun terhadap jaringan utilitas yang akan dibangun.
bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan serta keteraturan di dalam kegiatan penyelenggaraan fasilitas jaringan utilitas terpadu diperlukan penataan jaringan utilitas terpadu dengan memprioritaskan sistim penempatan di bawah permukaan tanah dan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan terkait penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di daerah diperlukan pengaturan mengenai jaringan utilitas terpadu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Uni Emirat Arab Menggunakan Rupiah dan Dirham melalui Bank
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan