Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Ditetapkan: 26 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

  2. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Padang Pariaman semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah akan kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu diatur ketentuan mengenai perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja


Standar Pelayanan Penataan Ruang di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pendidikan Keagamaan Kristen


Pedoman Penelitian dan Pengembangan Standardisasi