Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015

Kementerian Pemuda dan Olahraga


Ditetapkan: 18 Mei 2015
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah


Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah


Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung


Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar