Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan 5slagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2016
Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019
Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014
Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial