Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013
Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
Pedoman Pengelolaan Akun Surat Elektronik Kedinasan dan Penggunaan Internet di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia