Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024
Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014
Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University)
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
