Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan


Ditetapkan: 30 Desember 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Kota Depok telah membentuk Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pelaksanaan kebijakan perizinan dan penerbitan Izin Usaha Perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang tidak menggunakan tenaga kerja asing di wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan JO. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemberian izin usaha budidaya peternakan wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemberian Izin usaha terkait pelayanan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial


Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat