Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi, jejaring, dan peran Kementerian Agama, perlu dilakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan lembaga nonpemerintah dalam negeri dan luar negeri;
bahwa untuk menyelenggarakan kerja sama secara terencana, tertib, terkoordinasi, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai kerja sama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2023
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2020
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme