Layanan Sertifikasi Halal
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelenggarakan layanan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019.
bahwa dalam menyelenggarakan layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa penyelenggaraan layanan sertifikasi halal oleh BPJPH, LPH, dan MUI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenakan tarif layanan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
bahwa untuk mencegah terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu ditetapkan kebijakan mengenai layanan sertifikasi halal dalam kerangka diskresi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Layanan Sertifikasi Halal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah