
Keputusan Menteri Agama Nomor 558 Tahun 2021
Layanan Sertifikasi Halal
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelenggarakan layanan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019.
bahwa dalam menyelenggarakan layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa penyelenggaraan layanan sertifikasi halal oleh BPJPH, LPH, dan MUI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenakan tarif layanan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
bahwa untuk mencegah terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu ditetapkan kebijakan mengenai layanan sertifikasi halal dalam kerangka diskresi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Layanan Sertifikasi Halal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2022
Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan