Keputusan Menteri Agama Nomor 558 Tahun 2021

Layanan Sertifikasi Halal


Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelenggarakan layanan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019.

  2. bahwa dalam menyelenggarakan layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa penyelenggaraan layanan sertifikasi halal oleh BPJPH, LPH, dan MUI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenakan tarif layanan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  4. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.

  5. bahwa untuk mencegah terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu ditetapkan kebijakan mengenai layanan sertifikasi halal dalam kerangka diskresi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Layanan Sertifikasi Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2024


Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal


Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja


Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri


Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja