Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 229 Tahun 2024

Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 19 April 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemenuhan target tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu dilaksanakan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan responden sebagai lokus evaluasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Pemeriksaan Kesehatan Daging


Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit