Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019

Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh


Ditetapkan: 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir batin, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia dalam pembentukan watak serta kepribadian sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.

  2. bahwa untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, perlu menetapkan kebijakan strategis penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta pola-pola pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian