Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019

Logo Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2019
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai bentuk identitas, lambang eksistensi, dan sarana pemersatu pegawai yang mencerminkan karakteristik tugas dan fungsi organisasi, perlu dibuat logo Lembaga Administrasi Negara;

  2. bahwa logo sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Lambang Negara dan Logo di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dianggap tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Logo Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah


Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Genitalia Eksterna


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Sarjana


Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler