![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019
Logo Lembaga Administrasi Negara
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai bentuk identitas, lambang eksistensi, dan sarana pemersatu pegawai yang mencerminkan karakteristik tugas dan fungsi organisasi, perlu dibuat logo Lembaga Administrasi Negara;
bahwa logo sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Lambang Negara dan Logo di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dianggap tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Logo Lembaga Administrasi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022
Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 309/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Genitalia Eksterna
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Sarjana