
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2021
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6552), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko, struktur organisasi fungsi manajemen risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko, dan pengelolaan risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/10/PBI/2010
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Dampak Negatif Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja