Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi profesi Penilai, perlu melakukan register profesi Penilai;
bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan profesi Penilai Publik saat ini, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2021
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020
Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020
Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung Provinsi Bali