Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 91
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi


Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan