Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 73
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan


Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana


Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi


Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern


Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai