Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2010

Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 20 Mei 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan bermoral salah satunya melalui proses penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam mewujudkan proses penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih dan transparan serta mencegah terjadinya penyimpangan, perlu dilakukan pengawasan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut


Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan


Pengesahan Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)


Pengembangan Kawasan Pertanian