
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2010
Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan bermoral salah satunya melalui proses penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa dalam mewujudkan proses penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih dan transparan serta mencegah terjadinya penyimpangan, perlu dilakukan pengawasan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/342/2017
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis