Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2010

Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 253
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan bermoral salah satunya melalui proses penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam mewujudkan proses penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih dan transparan serta mencegah terjadinya penyimpangan, perlu dilakukan pengawasan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Layanan Bantuan Hukum


Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis