Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan bermoral salah satunya melalui proses penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa dalam mewujudkan proses penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih dan transparan serta mencegah terjadinya penyimpangan, perlu dilakukan pengawasan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2007
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri – Kurikulum Pendidikan Sespim Polri
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018
Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2018
Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat