Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, fungsi pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang paling sedikit meliputi pendayagunaan dan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dalam rangka mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio;
bahwa pita frekuensi radio 2.1 GHz pada rentang 1970-1980 MHz berpasangan dengan 2160-2170 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1192 Tahun 2013 tentang Penetapan Alokasi Blok Pita Frekuensi Radio Basil Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 592 Tahun 2014 dan pita frekuensi Informatika Nomor 592 Tahun 2014 dan pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang 2300-2330 MHz, belum ditetapkan penggunanya;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, untuk menetapkan pengguna pita frekuensi radio dilaksanakan antara lain melalui mekanisme seleksi yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2021
Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 20/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Keganasan Kepala dan Leher Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 383 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah