Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017

Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Ditetapkan pada tanggal 26 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1336
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, fungsi pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang paling sedikit meliputi pendayagunaan dan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dalam rangka mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio;

  2. bahwa pita frekuensi radio 2.1 GHz pada rentang 1970-1980 MHz berpasangan dengan 2160-2170 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1192 Tahun 2013 tentang Penetapan Alokasi Blok Pita Frekuensi Radio Basil Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 592 Tahun 2014 dan pita frekuensi Informatika Nomor 592 Tahun 2014 dan pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang 2300-2330 MHz, belum ditetapkan penggunanya;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, untuk menetapkan pengguna pita frekuensi radio dilaksanakan antara lain melalui mekanisme seleksi yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan di Kawasan Ekonomi Khusus


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal