Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 - Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.305-HUK/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan produk hukum dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku, sehingga relevan untuk menjadi dasar kewenangan Gubernur Banten dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.
bahwa untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan basil survei Badan Pusat Statistik, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
bahwa dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi serta diperlukan kebijakan Upah Minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1998 Tahun 2023
Penetapan Barang dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019
Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024
Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah