Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.318-HUK/2022

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan produk hukum dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku, sehingga relevan untuk menjadi dasar kewenangan Gubernur Banten dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.

  2. bahwa untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan basil survei Badan Pusat Statistik, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

  3. bahwa dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi serta diperlukan kebijakan Upah Minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor


Pedoman Penilaian Kelayakan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Masyarakat


Pedoman Pengembangan Budaya Kerja