
Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.318-HUK/2022
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023
Jenis: Keputusan
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 - Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.305-HUK/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan produk hukum dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku, sehingga relevan untuk menjadi dasar kewenangan Gubernur Banten dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.
bahwa untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan basil survei Badan Pusat Statistik, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
bahwa dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi serta diperlukan kebijakan Upah Minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2014
Penggunaan Atribut Pada Bantuan Sosial Dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2022
Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018
Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)