Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2Ml) selaku lembaga pemerintah nonkementerian memiliki kewajiban menyusun standar operasional prosedur yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Curup
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021
Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018
Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)