Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya


Status: Diubah
Ditetapkan: 15 November 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.

  2. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Visi dan Misi Walikota dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan


Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya