
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 77 Tahun 2023
Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Southeast Asian Games XXXII Kamboja 2023
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 114 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Southeast Asian Games XXXII Kamboja 2023
Konsiderans
bahwa pemberian penghargaan olahraga kepada setiap olahragawan dan pelaku olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
bahwa setiap olahragawan peraih medali dan pelatih olahraga serta asisten pelatih olahraga yang binaannya meraih medali pada penyelenggaraan Southeast Asian Games (Sea Games) XXXII Kamboja 2023, perlu diberi penghargaan olahraga sesuai dengan tingkatan prestasi yang diraihnya.
bahwa Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan South east Asian Games XXXII Kamboja 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Southeast Asian Games XXXII Kamboja 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 295 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/22/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019
Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah