Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan kepegawaian dalam melaksanakan penegakan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dibutuhkan kepastian dalam pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin yang dilakukan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

  2. bahwa untuk melaksanakan penegakan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu menyusun pengaturan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua


Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah


Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta


Pengelolaan Arsip Dinamis, Program Arsip Vital dan Kode Klasifikasi Arsip pada Pemerintah Aceh


Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana