Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan minat investasi pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu penyederhanaan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 214/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Geriatri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2017
Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK-SETJEN/2015
Alih Manajemen Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019
Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan