Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 23 April 2018
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024
    Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti


Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok Tahun 2024-2026