Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024
Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Konsiderans
bahwa untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 28 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 62 Tahun 2023
Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok Tahun 2024-2026