Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2020
Penerbitan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui lembaga online single submission;
bahwa untuk melaksanakan penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai penerbitan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada sektor kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penerbitan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 289.K/MG.01/MEM.S/2022
Peta Jabatan di Lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2021
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina