Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dan kontribusi usaha Ekonomi Kreatif dalam perekonomian nasional, diperlukan kerangka strategis pengembangan Ekonomi Kreatif nasional dalam jangka panjang yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi dan kolaboratif;
bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kreativitas sumber daya manusia dan inovasi dalam penumbuhan usaha kreatif yang dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 99/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Patologi Tumor Sistem Saraf Dokter Spesialis Patologi Anatomik
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985
Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat