Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembagian benda muatan kapal tenggelam dalam bentuk barang bagi pemerintah dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan Pasal 16 huruf f Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, perlu pengaturan mengenai tata cara pembagian benda muatan kapal tenggelam.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2021
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1992
Petunjuk Pengiriman Berkas Perkara ke Mahkamah Agung RI
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2020
Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2020
Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021