Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021

Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)


Ditetapkan: 17 Desember 2021
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) pada tanggal 26 Februari 2009 di Cha-am, Thailand, yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN;

  2. bahwa untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara-negara anggota ASEAN menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan mengenai Prohibition of Performance Requirements (Larangan terhadap Persyaratan Pelaksanaan), Reservations (Pensyaratan), Headnote (Pendahuluan), dan Work Programme (Program Kerja) melalui Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan pembatasan jenis kebijakan yang tidak boleh dilakukan negara-negara anggota ASEAN;

  3. bahwa pada tanggal 15 Juli 2020 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Negara Anggota ASEAN;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian


Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal


Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara