Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013

Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial


Ditetapkan: 27 Desember 2013
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material


Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Utara