Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
Peraturan Presiden Nomo 1 Tahun 2024PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020
Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024
Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Sarjana atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru Dan Guru di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017
Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2023
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan