Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020

Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional


Ditetapkan: 26 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023


Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional