Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.01/2018

Leaders Factory di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1836

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 177 dan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Menteri Keuangan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan manajemen pengembangan karier sebagai upaya penyesuaian kebutuhan organisasi, pola karier, dan pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. bahwa untuk melaksanakan manajemen pengembangan karier sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan keuangan negara guna mendukung pengelolaan keuangan negara secara nasional yang lebih kredibel dan akuntabel, perlu disusun program Leaders Factory di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Leaders Factory di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal


Larangan Meminta dan Menerima Bantuan/Fasilitas


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan