Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang dapat memenuhi rasa keamanan, keselamatan, dan keadilan kepada narapidana dan tahanan, perlu membuat grand design penanganan overcrowded di dalam rumah tahanan Negara dan lembaga pemasyarakatan;
bahwa grand design penanganan overcrowded di dalam rumah tahanan Negara dan lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk menanggulangi kondisi overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019
Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka