Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat


Ditetapkan: 22 April 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat merupakan tugas pemerintah daerah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan nasional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertib, aman, tenteram, nyaman dan teratur.

  3. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik ditinjau dari segi materi yang diatur maupun landasan hukum.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Kebajikan


Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi


Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan