
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020
Pengawasan Koperasi
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besamya kepada anggota dan masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengawasan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengawasan koperasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pengawasan Koperasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1386/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2023
Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2023
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah