Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2023

Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 875

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah


Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif


Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN


Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan