
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2010
Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dalam rangka menyambut Bari Raya Idul Fitri, Bari Raya ldul Adha, Natal dan Tahun baru, setiap warga dalam lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya, dilarang memberikan Parse} baik dalam bentuk karangan bunga, bingkisan makanan atau barang berharga lainnya kepada Pejabat Mahkamah Agung RI dan Pimpinan Pengadilan serta Pimpinan unit kerjanya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Tengah Aceh
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2017
Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 23 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 301 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar