Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2023

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2023
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan.

  2. bahwa agar pelaksanaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat waktu dan tepat sasaran, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan Pendidikan maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman