Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021

Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 15 September 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 218
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan usaha Milik Negara, penggabungan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Batas Daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara


Perubahan Kedelapan Belas atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru


Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah


Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)