Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021

Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia


Ditetapkan: 15 September 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan usaha Milik Negara, penggabungan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


Rencana Induk Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumbantobing di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara


Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara


Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika