Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2022
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6767
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah


Gerakan Masyarakat Hidup Sehat


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak


Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia