Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014

Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Ditetapkan: 14 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

  2. bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan menjamin kepastian berusaha bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, perlu mengatur kembali mengenai kewajiban divestasi saham, luas wilayah, serta kelanjutan operasi setelah berakhirnya kontrak/perjanjian;

  3. bahwa untuk menata kembali partisipasi peserta Indonesia dalam kepemilikan saham pada pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing, perlu mengatur kembali kewajiban divestasi saham bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi;

  4. bahwa untuk menjamin kepastian berusaha yang telah diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka penanaman modal dalam negeri, perlu mengatur mengenai komposisi kepemilikan saham pada tahap eksplorasi dan operasi produksi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya