Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 193
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6408

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasa1 66 ayat (2), Pasal 68 ayat (3), dan Pasal 69 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam


Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan


Standar Pelayanan bagi Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Pulmonologi dan Medik Kritis