Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua


Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2008
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4900

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004
    Majelis Rakyat Papua
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Majelis Rakyat Papua, diperlukan penyesuaian hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua secara lebih memadai, sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung


Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia