Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004
Majelis Rakyat Papua - Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Majelis Rakyat Papua, diperlukan penyesuaian hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua secara lebih memadai, sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020
Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK. 04/2016
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor