Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013

Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah


Ditetapkan: 1 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran


Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia