Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2018

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum


Ditetapkan: 15 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang program pemerintah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya terhadap upaya pengurangan prosedur dan waktu dalam proses memulai usaha dengan suatu sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang terintegrasi secara online, belum diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya


Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil


Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi