Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015
Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang - Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Konsiderans
bahwa dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
bahwa transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, perlu dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1983
Dokumen-Dokumen Produk Yudikatif Berupa Berkas Berita Acara Persidangan Perkara-Perkara G.30 S/PKI dan Subversi Lainnya Untuk Bahan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2020
Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988
Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”