Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan


Ditetapkan: 3 Februari 2025
Berlaku: 3 Februari 2025
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016
    Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025
    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran


Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank