Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner


Ditetapkan: 28 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
    Otoritas Veteriner
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong percepatan pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota, perlu penyesuaian persyaratan pengangkatan pejabat otoritas veteriner agar penyelenggaraan kesehatan hewan berjalan efektif.

  2. bahwa sesuai dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta untuk memperluas jangkauan dan mempermudah pelayanan jasa medik veteriner, perlu mengatur penerapan tata layanan veteriner guna memberikan pelindungan terhadap pasien, klien, dokter hewan, dan dokter hewan spesialis.

  3. bahwa untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum, perlu melakukan perubahan pengaturan pada otoritas veteriner.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk Secara Wajib