Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 10 September 2005
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 81
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4530

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009
    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan adanya kepentingan nasional untuk mempercepat peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum


Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban